Selasa, 11 Mei 2010

Fungsi dan Peran Lembaga Pendidikan

FUNGSI DAN PERAN LEMBAGA PENDIDIKAN*
Editor : Drs. IHSAN


I. PENDAHULUAN
Lembaga Pendidikan (baik formal, non formal atau informal) adalah tempat transfer ilmu pengetahuan dan budaya (peradaban). Melalui praktik pendidikan, peserta didik diajak untuk memahami bagaimana sejarah atau pengalaman budaya dapat ditransformasi dalam zaman kehidupan yang akan mereka alami serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan dan tuntutan yang ada di dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan kebudayaan sering kali dipaksakan untuk dikombinasikan karena adanya pengaruh zaman terhadap pengetahuan jika ditransformasikan.
Oleh karena itu pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan masyarakat baru yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban dan berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esensi dari tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan, sosial, ekonomi, dan politik yang lebih baik dalam perspektif tertentu harus mengacu pada masa depan yang jelas (pembukaan UUD 1945 alenia 4). Melalui kegiatan pendidikans, gambaran tentang masyarakat yang ideal itu dituangkan dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses pembentukan dan perpindahan budaya. Pemikiran ini mengandung makna bahwa lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki fungsi sosial (agen perubahan di masyarakat), red more

Lantas apakah lembaga pendidikan kita, baik yang formal ataupu informal telah mampu mengantarkan peserta didiknya sebagai agen perubahan sosial di masyarakat?. Untuk Hal ini masih perlu dipertanyakan. Lembaga pendidikan kita sepertinya kurang berhasil dalam mengantarkan anak didiknya sebagai agen perubahan sosial di masyarakat, terbukti dengan belum adanya perubahan yang signufikan dan menyeluruh terhadap masalah kebudayaan dan keilmuan masyarakat kita, dan masih maraknya komersialisasi ilmu pengetahuan di lembaga-lembaga pendidikan kita, mahalnya biaya pendidikan serta orientasi yang hanya mempersiapkan peserta didik hanya untuk memenuhi bursa pasar kerja ketimbang memandangnya sebagai objek yang dapat dibentuk untuk menjadi agen perubahan sosial di masyarakat.


II. KELEMBAGAAN PENDIDIKAN
A. Telaah Lembaga Pendidikan
Tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa lembaga pendidikan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap corak dan karakter masyarakat. Belajar dari sejarah perkembanganya lembaga pendidikan yang ada di indonesia memiliki beragam corak dan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang melingkupi, mulai dari zaman kerajaan dengan bentuknya yang sangat sederhana dan zaman penjajahan yang sebagian memiliki corak ala barat dan gereja dan corak ketimuran ala pesantren sebagai penyeimbang, serta model dan corak kelembagaan yang berkembang saat ini tentunya tidak terlepas dari kebutuhan dan tujuan-tujuan tersebut.



* "Naskah fungsi dan peran lembaga pendidikan" sepenuhnya diambil dari karya sdr. Imam syafi'i yang berjudul "lembaga pendidikan dan sebagai agen perubahan" dan karya sdr. Djul Hasratman Daeli, S.Si dengan judul "peran lembaga pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.
Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
Sebagai sistem sosial, lembaga pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam perubahan masyarakat menuju ke arah perbaikan dalam segala lini. Dalam hal ini lembaga pendidikan memiliki dua karakter secara umum. Pertama, melaksanakan peranan fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dari sebuah sitem. Kedua mengenali individu yang berbeda-beda dalam peserta didik yang memiliki kepribadian dan disposisi kebutuhan. Kemudian sebagai agen perubahan lembaga pendidikan berfungsi sebagai alat :
1. Pengembangan pribadi]
2. Pengembangan warga
3. Pengembangan bangsa

B. Klasifikasi Lembaga Pendidikan
Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya merupakan cita-cita dari pembangunan bangsa. Kesejahteraan dalam hal ini mencakup dimensi lahir batin, material dan spiritual. Lebih dari itu pendidikan menghendaki agar peserta didiknya menjadi individu yang menjalani kehidupan yang aman dan damai. Oleh karena itu pembangunan lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera. Sejalan dengan realitas kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat, maka pengembangan nilai-nilai serta peningkatan mutu pendidikan tentunya menjadi tema pokok dalam rencana kerja pemerintah dalam membangun lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan di indonesia dalam UU bisa kita klasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu: sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini lebih rincinya menjadi tiga bentuk :
1. Informal
2. Formal
3. Dan non formal

Sebelum kita melngkah pada pembahasan lebih jauh, tentunya kita harus mengetahui peran masing-masing lembaga secara umum, ketiga klasifikasi di atas dalam pergumulanya di masyarakat memiliki peran yang berbeda-beda, lembaga pendidikan pertama, yaitu informal atau keluarga, ranah garapanya adalah lebih banyak di arah kan dalam pembentukan karakter atau keyakinan dan norma. Lembaga pendidikan kedua, yaitu formal atau sekolah, peran besarnya lebih banyak di arahkan pada pengembangan penalaran murid. Yang terakhir lembaga pendidikan ketiga, yaitu masyarakat, peranya lebih banyak pada pembentukan karakter sosial.
Ketiga pembagian di atas adalah merupakan perubahan mendasar, Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun masih termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit. Penjelasan dari klasifikasi tersebut adalah:
1. Pendidikan informal, atau pendidikan pertama adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, hal ini adalah menjadi pendidikan primer bagi peserta dalam dalam pembentukan karakter dan kepribadian, hal ini penulis fikir sesuai dengan konsep al Qur’an dalam masalah pendidikan dikeluarga yaitu menjaga keluarga kita dari hal-hal yang negatif, firman Allah :
2. Pendidikan nonformal, atau pendidikan kedua meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan. Adapun pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau ingin melengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, yang berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional
3. Jalur formal adalah lembaga pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dengan jenis pendidikan:
a. Umum
b. Kejuruan
c. Akademik
d. Profesi
e. Advokasi
f. Keagamaan.

Pendidikan formal dapat coraknya diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat.
Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk lembaga sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad.
Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, atau Raudatul Athfal), sedangkan dalam nonformal bisa dalam bentuk ( TPQ, kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan
Sedangkan Pendidikan menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas, pendidikan umum dan pendidikan kejuruan yang berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad.
Yang terakhir adalah pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, pendidikan ini mencakup program pendidikan 1). Diploma; 2). Sarjana; 3). Magister; dan 4). Doktor.
Sedangkan Perguruan tinggi memiliki beberapa bentuk yaitu 1). Akademi; 2). Politeknik; 3). Sekolah tinggi; dan 4). Institut atau universitas – yang secara umum lembaga-lembaga tinggi ini dibentuk dan diformat untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta menyelenggarakan program akademik, profesi dan advokasi.
Semua lembaga formal di atas diberi hak dan wewenang oleh pemerintah untuk memberikan gelar akademik kepada setiap peserta didik yang telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut,. Khusus bagi perguruan tinggi yang memiliki program profesi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni
Untuk menagulangi permasalahan yang cukup aktual dan meresahkan masyarakat saat ini, seperti pemberian gelar-gelar instan, pembuatan skripsi atau tesis palsu, ijazah palsu dan lain-lain, pemerintah telah mengatur dan mengancam sebagai tindak pidana dengan sanksi yang juga telah ditetapkan dalam UU Sisdiknas yang baru (Bab XX Ketentuan Pidana, pasal 67-71)


III. FUNGSI DAN PERAN LEMBAGA PENDIDIKAN
A. Fungsi dan Peran Lembaga Pendidikan Umum
Telah dipahami oleh para pendidik bahwa misi pendidikan adalah mewariskan ilmu dari generasi ke generasi selanjutnya. Ilmu yang dimaksud antara lain: pengetahuan, tradisi, dan nilai-nilai budaya (keberadaban). Secara umum penularan ilmu tersebut telah di emban oleh orang-orang yang terbeban terhadap generasi selanjutnya. Mereka diwakili oleh orang yang punya visi kedepan, yaitu menjadikan serta mencetak generasi yang lebih baik dan beradab. Peradaban kuno mencatat methode penyampaian ajaran lewat tembang dan kidung, puisi ataupun juga cerita sederhana yang biasanya tentang kepahlawanan.
Perubahan sosial budaya masyarakat sebagaimana yang kita bicarakan di atas tikan akan pernah bisa kita hindari, sehinga akan menuntut lembaga pendidikan sebagai agen perubahan untuk menjawab segala permasalahan yang ada. Dalam permasalahan ini lembaga pendidikan haruslah memiliki konsep dan prinsip yang jelas, baik dari lembaga formal ataupun yang lainya, demi terwujudnya cita-cita tersebut, kiranya maka perlulah diadakanya pembentukan kurikulum yang telah disesuaikan. Prinsib dasar pembentukan tersebut adalah meliputi :
1. Perumusan tujuan institusional yang meliputi: Orientasi pada pendidikan nasional, Kebutuhan dan perubahan masyarakat, Kebutuhan lembaga, menetapkan isi dan struktur progam, penyusunan strategi penyusunan dan pelaksanaan kurikulum, pengembangan progam.
2. Di harapkan lembaga-lembaga pendidikan akan mampu mencetak kader-kader perubahan ke arah perbaikan di masyarakat.
3. Berkait dengan pengembangan kurikulum ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh lembaga pendidikan, yaitu: relevansi dengan dengan pendidikan lingkungan hidup masyarakat, sesuai dengan perkembangan kehidupan masa sekarang dan akan dating, efektifitas waktu pengajar dan peserta didik, efisien, dengan usaha dan hasilnya sesuai, kesinambungan antara jenis, progam, dan tingkat pendidikan, fleksibelitas atau adanya kebebasan bertindak dalam memilih progam, pengembangan progam, dan kurikulum pendidikan.

B. Fungsi dan Peran Lembaga Pendidikan Agama (Islam)
Anggapan masyarakat atau beberapa pakar atau praktisi pendidikan sering menyatakan bahwa lembaga pendidikan Islam telah kalah jauh dibandingkan dengan lembaga pendidikan umum. Yang dimaksud dengan pendidikan Islam di sini adalah lembaga pendidikan yang berbasis pada agama (Islam) yaitu pesantren, madrasah, dan sekolah Islam. Anggapan itu mungkin lebih tepat hadir pada masa lampau, namun di saat sekarang ini lembaga pendidikan Islam semakin diminati oleh masyarakat seiring dengan meningkatnya pola manajemen dan perbaikan kualitas pendidikannya. Sehingga tidak sedikit lembaga pendidikan Islam mencetak lulusan-lulusan yang unggul dan berkualitas di tengah masyarakat.
Banyak bukti yang telah kita lihat bahwa lembaga pendidikan Islam semakin ‘berbicara’ dalam upaya mendorong kemajuan pendidikan nasional. Berbagai kreatifitas dalam mendidik siswa justru lebih awal dilakukan oleh lembaga pendidikan Islam. Hadirnya konsep sekolah “unggulan” atau sekolah “terpadu”, dengan seleksi yang ketat di setiap awal tahun ajaran, sangat strategis dalam menaikkan daya tawar lembaga pendidikan tersebut. Contoh lembaga pendidikan Islam seperti itu di Sumatera dan Jawa seperti Diniyyah School, Pondok Gontor, Sekolah Adabiah, Sekolah Islam Terpadu “Adzkia”, Perguruan Arrisalah, dll.
Di era reformasi ini (pasca orde baru) kita lihat banyak bermunculan tokoh-tokoh nasional yang lahir dari ‘rahim’ lembaga pendidikan Islam. Sebut saja Hidayat Nurwahid, Yusril Ihza Mahendra, Bambang Soedibyo, Muhaimin Iskandar, Amien Rais, Hamzah Haz, Anis Matta, dll. Adalah fakta yang terlihat, bahwa para tokoh itu (baca : alumni lembaga pendidikan Islam) telah berprestasi di kancah kepemimpinan nasional.
Lembaga pendidikan Islam memiliki peranan yang sangat besar dalam pendidikan nasional. Hal ini disebabkan oleh pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama. Nilai-nilai ilahiyah telah dijadikan sebagai basis dalam pelaksanaan setiap proses pembelajaran di dalam lembaga pendidikan Islam. Lembaga pendidikan Islam mendorong siswa dalam aspek keagamaan yang kuat di samping itu ada pembelajaran dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak kalah mendalam apabila dibandingkan dengan lembaga pendidikan umum yang sederajat.
Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyebutkan dalam poin 2 Pasal 1 : “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”. Pada pasal 3 dinyatakan bahwa : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Hal tersebut di atas mengisyaratkan bahwa pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan dari pemahaman tentang pengertian dan fungsi dari pendidikan nasional itu sendiri. Itu juga berarti bahwa nilai-nilai agama harus menjadi akar atau pokok pendidikan yang merupakan skala prioritas utama dalam mencetak lulusan terdidik. Kata-kata kunci sengaja penulis tulis dalam font tebal dalam kutipan UU di atas agar semakin jelas bahwa nilai-nilai agama adalah hal yang sangat penting dan prioritas dalam pendidikan nasional. Dengan demikian, peranan lembaga pendidikan Islam tidak boleh dinomorduakan dalam sistem pendidikan nasional.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perkembangan lembaga pendidikan Islam di negeri ini dipicu oleh adanya prestasi dan kreatifitas yang tinggi dalam mengelola lembaga tersebut. Konsep-konsep seleksi siswa unggulan telah dilaksanakan secara optimal berdasarkan sistem yang jujur, tidak dimanipulasi. Pembelajaran dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pun menjadi bagian yang sangat kental dalam lembaga pendidikan Islam. Hal ini akan mewujudkan secara baik optimalisasi kinerja lembaga pendidikan Islam dalam mencapai visi dan misinya.
Meraih prestasi tidaklah semudah mempertahankan dan meningkatkannya. Untuk itu, lembaga pendidikan Islam diharapkan agar tetap stabil dalam menjalankan fungsi dan tujuannya, baik dalam hal manajemen maupun muatan yang diajarkan di dalamnya. Agar tetap berperan strategis dalam pendidikan nasional, ada beberapa hal yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan oleh lembaga pendidikan Islam sebagai berikut :
1. Lembaga Pendidikan Islam harus mampu mempertahankan dan meningkatkan ciri atau karakter keislaman di dalamnya. Nuansa dan nilai-nilai islami yang terpraktekkan dalam kehidupan sehari-hari para siswanya adalah hal yang diutamakan daripada hanya sekadar pengetahuan keislaman sebatas teoritis belaka.
2. Lembaga Pendidikan Islam harus mampu mempertahankan dan meningkatkan ciri unggulan yang melekat pada dirinya atau ‘imej tampil beda’, apabila dibandingkan dengan lembaga pendidikan umum misalnya dalam hal keilmuan (bimbingan plus IPTEK, laboratorium alam, bimbingan intensif bekerjasama dengan bimbel terkemuka), dalam hal keterampilan (komputer, beladiri, seni islami, teknologi tepat guna, usaha kecil, kepanduan, dan lain-lain), atau dalam hal interaksi sosial.
3. Lembaga pendidikan Islam harus mampu meningkatkan kemampuan dalam pola manajeman dan muatan kurikulum, siswa baru yang diseleksi ketat, staf pengajar dan karyawan yang berkualitas, kendali kualitas (quality control) terhadap lulusan, serta sarana dan prasarana yang lengkap.
4. Lembaga pendidikan Islam harus gencar untuk ‘unjuk gigi’ pada setiap kesempatan yang ada agar semakin dikenal dan dipercaya oleh orangtua dalam menitipkan masa depan anak-anaknya. Peluang-peluang besar bagi lembaga pendidikan Islam untuk menjadi lembaga pendidikan teratas di Indonesia adalah keniscayaan, setidaknya peluang itu dapat dilihat dari jumlah penduduk negeri ini yang menganut agama Islam.



IV. KESIMPULAN
Dengan memahami keanekaragaman pendidikan, maka secara implicit kita akan memperoleh pemahaman yang luas tentang peran dan fungsi lembaga pendidikan itu sndiri dalam proses kreatif mencerdaskan dan mengembangkan kualitas bangsa. Permasalahan perbedaan lembaga pendidikan yang menyangkut pelaksana dan penyelenggara pendidikan akan sedikit tereduksi jiga mainstream besar kita adalah mebangun bangsa yang berkualitas – lain lagi jika kepentingan kelompok, agama, ras dan suku lebih mengemuka, maka mungkin dengan keragaman lembaga pendidikan justru menjadi kontra produktif.
Dalam perspektif lokalitas berkaitan dengan fungsi dan peran lembaga pendidikan agama terutama agama Islam, kita meyakini bahwa bahwa lembaga pendidikan Islam bukanlah lembaga pendidikan nomor dua dalam sistem pendidikan nasional. Lembaga pendidikan Islam adalah sejajar dengan lembaga pendidikan umum bahkan telah selangkah lebih baik dari lembaga pendidikan umum.
Hal itu dapat tetap terjamin apabila kenyataan hari ini dijadikan sebagai faktor pemicu untuk terus berbuat lebih baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga pendidikan Islam, sehingga peranannya dalam kemajuan pendidikan nasional akan semakin nyata dan dirasakan lebih dekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. InsyaAllah



V. DAFTAR KEPUSTAKAAN
Nasution. Sejarah pendidikan indonesia.bumi aksara.tt.cet 2.Jakarta
Syaful sagala.konsep dan makna pembelajaran.alfabeta 2006 Bandung. cet. 6
Tafsir Ahmad.ilmu pendidikan dalam perspektif Islam.PT remaja rosda karya2005 bandung.cet 6
Ahmadi Abu & Uhbiyati Nur.ilmu pendidikan.Rumka cipta. 2002 jakarta.cet.2
Darajat Zakiah. ilmu pendidikan Islam.Bumi aksara Jakarta & Depag 2000
Hamalik Oemar.perencanaan pegajaran berdasarkan pendekatan sistem.Bumi aksara.2005 jakarta
Miramba Ahmad.pengantar filsafat pendidikan isla.al ma’rif .1989 Bandung

0 Comments:

Post a Comment



Template by:
Free Blog Templates