Senin, 26 Desember 2011
AS SUNNAH (AL HADITS)
Sebuah Kritik Tentang Keabsahan Dan Keberadaannya Dalam Yurisprudensi Islam
Editor : IHSAN [1]
BAGIAN PERTAMA : HADITS DALAM TINJAUAN TEORI
I. BEBERAPA PENGERTIAN AS SUNNAH
Sebagai umat Islam, kita sangat meyakini bahwa Sunnah adalah sumber kedua yang mempunyai otoritas hukum yang sama dengan Al Qur,an. Sunnah adalah sebuah pedoman hidup kedua sesudah Al Qur’an yang senantiasa dipakai untuk menjelaskan segala sesuatu, yang secara tegas tidak dinyatakan dalam Al Qur’an.[2] Dalam kesempatan tertentu Sunnah menjadi penjelas bagi Al Qur’an,[3] namun demikian ada sebagian orang yang tidak meletakkan Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua karena dipengaruhi sikap curiga (prejudice) berkenaan dengan sejarah perkembangan Sunnah sendiri.
Jika dilihat dari asal katanya, maka Sunnah mempunyai pengertian sebagai tradisi atau kebiasaan masyarakat yang telah berkembang, apakah kebiasaan itu berdimensi baik maupun buruk. Menurut etimologis, Sunnah mempunyai pengertian sebagai berikut
A. Ketentuan Allah dalam kebiasaan/hukum kemanusiaan masa lalu(Qs.Al Ahzab: 62).
B. Jalan setapak, prilaku masyarakat, praktek hidup dan tingkah laku baik atau buruk.
C. Tradisi bangsa Arab (prilaku atau praktek) yang mempunyai kekuatan normatif dalam kehidupan masyarakat.[4]
Label: Dirosah Islamiyah
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)