Jumat, 25 Maret 2011
KOMITMEN GURU PROFESIONAL
I. PENDAHULUAN
Komitmen organisasi yang tinggi sangat diperlukan dalam sebuah organisasi, karena terciptanya komitmen yang tinggi akan mempengaruhi situasi kerja yang profesional. Berbicara mengenai komitmen organisasi tidak bisa dilepaskan dari sebuah istilah loyalitas yang sering mengikuti kata komitmen. Pemahaman demikian membuat istilah loyalitas dan komitmen mengandung makna yang confuse.
Loyalitas disini secara sempit diartikan sebagai seberapa lama seorang karyawan bekerja dalam suatu organisasi atau sejauh mana mereka tunduk pada perintah atasan tanpa melihat kualitas kontribusi terhadap organisasi. Muncul suatu fenomena di Indonesia bahwa seorang karyawan akan dinilai loyal, bilamana tunduk pada atasan walaupun bukan dalam konteks hubungan kerja. (Alwi, 2001).
Dalam dunia kerja, komitmen seseorang terhadap organisasi/perusahaan seringkali menjadi isu yang sangat penting. Saking pentingnya hal tersebut, sampai-sampai beberapa organisasi berani memasukkan unsur komitmen sebagai salah satu syarat untuk memegang suatu jabatan/posisi yang ditawarkan dalam iklan-iklan lowongan pekerjaan. Sayangnya meskipun hal ini sudah sangat umum namun tidak jarang pengusaha maupun pegawai masih belum memahami arti komitmen secara sungguh-sungguh. Padahal pemahaman tersebut sangatlah penting agar tercipta kondisi kerja yang kondusif sehingga perusahaan dapat ber-jalan secara efisien dan efektif. Dalam rangka memahami apa sebenarnya komitmen individu terhadap organisasi/perusahaan yaitu organisasi profesi keguruan dan apa dampaknya bila komitmen tersebut tidak diperoleh dan mengapa hal tersebut (komitmen) perlu dipahami ? (read more klik judul.....)
Label: Profesi Keguruan
Jumat, 18 Maret 2011
KARAKTERISTIK GURU PROFESIONAL
I. PENADAHULUAN
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
( UU. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ).
( UU. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ).
Pendidikan adalah sebuah istilah yang penuh MisteriIa ibarat Samudera, semakin diarungi semakin menantang. Hanya Nahkoda yang tajam mata pikir dan mata hati yang mampu menaklukkannya Guru adalah Nahkoda Pendidikan Masa Depan Dipundaknnyalah segala harapan Negeri ini ditambatkan.
Menyimak jejak dari perjalanan sejarah berdirinya bangsa yang besar ini , maka kita sebagai anak bangsa tidak mungkin menutup sebelah “mata sejarah” akan peran dan semangat Guru dalam merintis jejak kemerdekaan. Semangat mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi salah satu tujuan negara yang tertulis didalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat sejarah yang menjadi simbul eksistensi profesionalisme guru atau “pendidik Bangsa” sudah ada sejak negara ini dirumuskan.
Namun , ketika kepakan sayap sejarah bangsa ini perlahan-lahan mulai merangkak menuju kemapanan (paska Orde lama), bangsa indonesia mulai menggeliat memasuki babak baru kehidupan bernegara. Semangat euforia dalam mengisi kemerdekaan ikut mewarnai perubahan berfikir bangsa ini dalam memaknai nilai kemerdekaan, nilai pengabdian dan nilai kepahlawanan. Nilai azasi seperti itu sudah mulai terkikis oleh derasnya geliat era pembangunan, dimana bangsa ini lebih cendrung berfikir praktis-materialis sehingga pengabdian (dedication) hanyalah ornamen sebuah profesi.
Label: Profesi Keguruan
PENGERTIAN PROFESIONALISME DAN KONSEP
GURU PROFESIONAL
A. PENGERTIAN PROFESIONAL
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah-istilah tersebut.
Label: Profesi Keguruan
Rabu, 16 Maret 2011
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU
A. PENDAHULUAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara PAN Nomor : 83 Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor : 0433/P/1993 dan Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa Guru adalah pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada jalur pendidikan sekolah yang meliputi TK, Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Bimbingan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (pasal 2 ayat 1).
Pada pasal 3 ayat dijelaskan bahwa guru terbagi menjadi dua yaitu guru yang mengajar dan guru yang menjadi pembimbing siswa (Guru BP), masing-masing memiliki tugas pokok sebagai berikut :
1. Guru mata pelajaran (pasal 3 ayat 1) – menyusun program pengajaran, penyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil belajar serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Guru mata pelajaran (pasal 3 ayat 1) – menyusun program bimbingan, penyajikan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai tindak lanjut Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang sisdiknas dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
Label: Profesi Keguruan
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)