Selasa, 10 Februari 2009
KEUTAMAAN WAKAF
PENGERTIAN
Secara bahasa, waqaf artinya menahan atau berhenti, diam di tempat, tetap berdiri. Kata waqofa – yaqifu – waqfan sama artinya dengan habasa – yahbisu – habsan. Wakaf secara bahasa adalah menahan, sebagaimana dalam surat ash-Shâffât ayat 24, artinya, “Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya”. Sedangkan secara istilah, wakaf yaitu; Menahan pokok benda suatu barang lalu hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan Islam.
Menurut Sayyid Sabiq, wakaf adalah menahan pokok benda dan mempergunakan hasilnya, yaitu memanfaatkannya di jalan Allah. Menurut Imam Taqiyudin, wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya serta tetap zat harta tersebut, dan tidak boleh menjual-belikan. Manfaat benda tersebut harus untuk kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian pengertian wakaf dalam syari'at Islam (dilihat dari perbuatan orang yang mewakaf-kan), merupakan perbuatan hukum sese-orang dengan sengaja memisahkan/menge-luarkan harta bendanya untuk dimanfaatkan bagi keperluan di jalan Allah/jalan kebaikan. Wakaf telah disyari’atkan dalam Islam pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kemudian syari’at ini diteruskan oleh para shahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti mereka dari generasi ke generasi hingga sekarang.
Label: Dirosah Islamiyah
PEPERANGAN ZAMAN RASULULLAH
(غزوة رسول الله)
MUQADDIMAH
Setelah hijrahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah bersama-sama para sahabat-nya dan diterima baik oleh orang-orang anshar, Islam telah berkembang, tersebar luas dan diterima oleh banyak kabilah-kabilah arab. Kekuatan dan ekonomi Madinah telah menjadi kukuh. Orang-orang arab Quraisy Makkah tidak senang hati dengan kemajuan ini.
Perang Badar merupakan perang pertama yang dilalui oleh umat Islam di Madinah. Ia merupakan isyarat betapa mulianya umat Islam yang berpegang teguh pada tali agama Allah. Kemenangan besar kaum muslimin tidak terletak pada jumlah tentara yang ikut serta tetapi terkandung dalam kekuatan iman yang tertanam disanubari mereka. Dengan Keyakinan mereka pada Allah yang sangat kukuh itu, Allah telah menurunkan bantuan ibarat air yang mengalir menuju lembah yang curam. Tidak ada sesiapa yang dapat menahan betapa besarnya pertolongan Allah terhadap umat yang senantiasa menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.
Label: Tarikh Islam
IMAM KEPADA MALAIKAT
لايعصون الله ماامرهم ويفعلون ما يؤمرون ( التحريم : 6)
.… (Malaikat-malaikat) yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang telah dipe-rintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (At Tahrim : 6).
A. PENGERTIAN
1. Iman kepada Malaikat adalah percaya dan yakin bahwa Allah telah menciptakan mailaikat yang diberi tugas melaksanakan perintah-perintahnya mengurus alam semesta. Ia tidak pernah durhaka kepada Allah.
2. Malaikat adalah makhlug gaib; yang asal kejadianya dari Nur (Cahaya). Mereka memiliki akal tetapi tidak mempunyai nafsu. Karena itu ia senantiasa patuh dan taat kepada perintah Allah.
B. DASAR DAN JUMLAH MALAIKAT
1. Dasar adanya malaikat
a. Orang-orang yang beriman, semuanya beriman kepada Allah dan Malaikat (al Baqoroh : 177 dan 285).
b. Malaikat - rukun iman ke dua (al baqoroh : 98 dan 177).
c. IIman itu adalah iman kepada Allah, iman kepada malaikat …...
الايمان ان تؤمن بالله وملئكته… (البخارى)
2. Jumlah malaikat – kepastian jumlah malaikat hanya Allah yang tahu(Al Mudatsir :31),
tetapi 10 nama malaikat wajib kita imani.
C. NAMA DAN TUGAS MALAIKAT
1. Jibril (Ruh al Amin/Ruuh al Quds) – pembawa wahyu kepada para Nabi (al Baqoroh : 97-98, Asyuu’ara : 193-194, Asy Syuuro : 51, An Nahl : 102, dan al Mu’min : 15).
2. Mikail – pembagi Rizki (al Baqoroh : 98 dan An Naaziaat : 5)
3. Isrofil – peniup terompet pada hari kemudian (al Naml : 87 dan An Naaziaat : 6-9),
4. Izroil – Pencabut Nyawa (al An’am : 61-62), As Sajdah : 12, Muhammad : 27 dan an Naazi’aat : 1-2)
5. Roqib – mencatat amal perbuatan baik manusia ( Qs. Qof : 18 dan Al Infithaar : 10-12)
6. Atit – mencatat amal perbuatan jelek manusia (Qs. Qof : 18 dan Al Infithaar : 10-12)
7. Mungkar – menanyai orang dalam kubur (HR. ad Dailami dari Anas bin Malik)
8. Nakir - menanyai orang dalam kubur (HR. ad Dailami dari Anas bin Malik)
يدخل منكر ونكير علي الميت في قبره فيقعدانه
9. Malik (Zabaniyah) – penjaga neraka (Az Zumar : 71-72 dan al Alaq : 18).
10. Ridwan - penjaga surga (az Zumar : 73-74 dan al Alaq : 18).
D. SIFAT-SIFAT MALAIKAT
1. Tidak pernah mendurhakai perintah Allah (at Tahrim : 6), karena itu tidak memilki dosa.
2. Selalu membaca Tasbih kepada Allah (Al Baqoroh : 30, ar Ra’du : 13, Az Zumar : 75 dan asy Syuuro : 5).
3. Tidak memiliki jenis kelamin (Bukan laki dan perempuan (ash Shaafaat : 150).
4. Diciptakan dari cahaya (Nur)
5. Tidak memiliki nafsu’ dan tidak makan atau minum
6. Memiliki pengetahuan (akal pikiran) tetapi tidak berkem-bang (al Baqoroh : 31-32).
7. Mendoakan Nabi dan orang iman yang beriman (Ali Imron : 124-125, al Anfal ; 9, al ahzab : 56, dan al Fushshilat : 30)
E. PERBEDAAN MANUSIA DAN MALAIKAT
MALAIKAT
1. Tidak pernah mendur hakai perintah Allah.
2. Tidak memilki dosa atau suci dari dosa.
3. Makhluq Ghaib
4. Dijadikan dari cahaya
5. Tidak membutuhkan makan, minum dan tidur
6. Memiliki akal fikiran yang statis
7. Tidak memiliki jenis kelamin
8. Tidak memiliki Nafsu
MANUSIA
Ada yang taat dan ada yang durhaka
Manusia tempat salah dan dosa
Makhluq syahadah
Dijadikan dari tanah liat
Membutuhkan makan, minum dan tidur
Memiliki akal fikiran yang dinamis
Manusia terdiri darri jenis laki dan wanita.
Memiliki nafsu (keinginan)
F. FUNGSI IMAN KEPADA MALAIKAT
1. Mendorong kepada orang beriman untuk meningkatkan keimanan dan keyakinan kepada kemahakuasaan Allah, karena Allah berkuasa menciptakan segala makhluq.
2. Mendorong orang muslim agar menjadi muslim yang benar-benar takwa, karena Allah dan malaikat cinta kepadanya
3. Membiasakan diri bersyukur karena rizqi yang diperoleh pada hakekatnya sudah diatur oleh Allah (malaikat mikail).
4. Bersikap hati-hati dalam bertindak, karena merasa ada yang mengawasi dan mencatat (raqib dan atit).
5. Mendorong manusia untuk tidak menunda-nunda bertaubat setelah melakukan kesalahan dan berbuat dan berucap jujur dan benar, karena ia yakin manusia akan mati (Izrail) dan akhirnya masuk neraka atau surga (malik dan Ridwan).
6. Merasa aman dan tentram serta optimis dalam menempuh kehidupan.
7. Membiasakan diri mengucapkan kalimat Thoyyibah melalui dzikir kepada Allah.
G. PRINSIP IMAN KEPADA MALAIKAT
1. Iman kepada malaikat berbeda dengan iman kepada Allah, karena
a. Iman kepada Allah harus dinyatakan dengan lisan dan dibuktikan dengan perbuat-an, sedangkan iman kepada malaikat hanya sebatas keyakinan dalam hati.
b. Allah adalah pencipta, sedangkan malaikat adalah makhluq sama seperti Jin dan manusia.
2. Perwujudan iman kepada malaikat yang salah.
a. Menyamakan kedudukan malaikat dengan Allah yang berarti mensekutukan Allah.
b. Mohon pertolongan atau berdo’a kepada malaikat (minta hujan - malaikat mikail)
c. Beribadah kepada mailakat artinya menjadikan malaikat sebagai tujuan beribadah.
H. KEDUDUKAN MALAIKAT DAN MANUSIA DISISI ALLAH
1. Manusia lebih utama dari malaikat karena :
a. Ilmu yang dimiliki oleh manusia lebih luas dibandingkan yang dimiliki malaikat (Al Baqoroh : 31-32).
b. Manusia dapat menjadikan dirinya sangat dicintai oleh Allah, karena keimanan, ketakwaan dan keihlasannya dalam beribadah – malaikat akan datang untuk menjadi penolong, penghibur dan memintakan ampun bagi mereka (al Ahzab : 43, al Mu’min : 7-9, Hamim Sajdah/Fushshilat : 30, al Ahqaf : 13 dan al Anbiya’ : 28).
c. Manusia adalah makhluq yang paling mulia (Al Isra’ : 70 dan Ath Thin :4-6).
2. Malaikat lebih utama dari manusia
a. Malaikat tidak pernah durhaka kepada Allah (at Tahrim : 6)
b. Malaikat dimulyakan oleh Allah (Al Anbiya’ : 26-28).
c. Manusia tidak beriman kepada Allah (At Thin : 4– 6).
d. Manusia tidak menggunakan mata, telinga dan hati mereka untuk meyakini keku-asaan Allah – bahkan manusia lebih hina dari binatang (al A’raaf :179).
e. Manusia menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhan – mereka lebih sesat dari binatang terrnak sekalipun (al Furqon : 44).
MENGENAI ZAKAT
MUKADIMAH
Zakat merupakan pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistim sosial kemasyarakatan. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam oleh Allah SWT kepada manusia.
Di masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat. Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27 tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan: "Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah ).
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.
PERINTAH MEMBAYAR ZAKAT
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya Puasa Ramadhan. Ayat - ayat yang diturun kan Allah SWT terkait dengan masalah zakat, infaq dan shadaqoh di kota Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan cara/metode pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.
1. AL-QUR'AN :
Surat Al-baqarah ayat 43 :"Dirikanlah shalat tunaikan zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku"
Surat At-Taubah ayat 103 :"Ambillah zakat dari sebagian harta mere-ka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Surat Al-An'aam ayat 141 :"Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).
2. SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar : "Islam dibangun atas lima rukun : syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad SAW utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
Hadits Riwayat Tabrani dari Ali ra "Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekuangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".
3. IJMA ULAMAIjma ( kesepakatan ) Ulama baik salaf mau pun kholaf telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam
PENGERTIAN ZAKAT DAN PERBEDAANNYA DENGAN INFAQ DAN SHADAQAH
1. Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. HIKMAH ZAKAT
a. Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
b. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
c. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
d. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
e. Untuk pengembangan potensi ummat
f. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
g. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
h. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain
a. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
b. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
c. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
d. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
e. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
f. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
g. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
3. SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Milik Sempurna
e. Cukup Nisab
f. Cukup Haul
4. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
d. Haq (QS. Al An'am : 141)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
5. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan ke-manusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
6. Macam-macam Zakat
Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
Zakat Maal (harta) Jenis Zakat
1. Zakat Fitrah/FidyahDari Ibnu Umar ra berkata : "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain. Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan mem-bayar kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama : Pertama - Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, Kedua : Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
b. Zakat Maal
1. Pengertian Maal (harta)Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang di-inginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpan-nya. Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfa-atkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a. Milik Penuh : Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasa-anya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya
b. Berkembang : Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang
c. Cukup Nishab : Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok : Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuh-an tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari hutang : Orang yang mempunyai hutang sebesar atau me-ngurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) : Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
a. Binatang Ternak : Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b. Emas Dan Perak : Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c. Harta Perniagaan : Harta perniagaan adalah semua yang diperuntuk-kan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi,
d. Hasil Pertanian : Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e. Ma'din dan Kekayaan Laut : Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz : Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
g.
h. Zakat Profesi/PendapatanZakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
4. Dasar Hukum Syari'atFirman Allah SWT:"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT "Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh perhitungan:
§ Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
§ Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
§ Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
§ Dengan demikian Akbar wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
§ Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/ProfesiNisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
§ Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
§ Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
§ Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
§
c. Zakat Uang SimpananUang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang Tabungan
Tanggal
Masuk
Keluar
Saldo
01/03/99
20.000.000
20.000.000
25/03/99
2.000.000
18.000.000
20/05/99
5.000.000
13.000.000
01/06/99
200.000*
13.200.000
12/09/99
1.000.000
12.200.000
11/10/99
2.000.000
14.200.000
31/02/00
1.000.000
15.200.000
* Bagi hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
1. Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
2. Nisab : Rp 6.375.000,-
3. Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
4. Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan: (Haul – 01/03/1999 – 01/03/2000
1. Saldo terakhir:
2. Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
3. Jumlah total : Rp 10.000.000
4. Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Simpanan DepositoSeseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
d. Zakat Emas/PerakSeorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
1. Emas yang tidak dipakaiEmas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
2. Emas yang dipakaiEmas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
d. .
e. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat Hadiah dan Sejenisnya
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
g. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh : Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1. Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
2. Uang tunai Rp 15.000.000
3. Piutang Rp 2.000.000
4. Jumlah Rp 27.000.000
5. Utang & Pajak Rp 7.000.000
6. Saldo Rp 20.000.000
7. Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
2. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
h. Zakat PerusahaanZakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT YANG DI KELUARKAN
1. ZAKAT PETERNAKAN
a. Zakat Unta : Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab
Zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
Keterangan:
§ < 5 tidak wajib zakat
§ Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
§ Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun
§
b. Zakat SapiNishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (b)
60-69
2 ekor sapi tabi' atau tabi’ah
70-79
2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89
2 ekor sapi musinnah
* Keterangan :
1. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
2. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
c. Zakat Kambing/dombaNishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab
Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba
(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).
d. Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan PerikananNishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
e. Syarat zakat hewan :
1. Sampai haul
2. Mencapai nisabnya
3. Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
4. Tidak dipekerjakan
5. Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak
2. ZAKAT HASIL PERTANIANNishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)
3. PERHITUNGAN ZAKAT PERNIAGAAN
Masukkan angka tanpa tanda apa pun, baik koma, titik atau tanda lainnyaSebagai catatan: perhitungan berikut ini adalah untuk aktiva dan pasiva selama satu tahun
Uraian
Jumlah
Aktiva
Uang tunai atau simpanan di bank (baik tabungan atau cek)
Rp.
Aset yang bisa diuangkan (misal: rumah yang disewakan)
Rp.
Barang
* Alat produksi
Rp.
* Persediaan bahan baku
Rp.
* Barang jadi
Rp.
* Lain-lain
Rp.
Jumlah
Rp.
Pasiva
Utang jatuh Tempo
Rp.
Saldo
Rp.
Kewajiban zakat= 2,5% dari saldo= 2,5% x Rp
Jumlah zakat yang dikeluarkan (untuk 1 tahun)
Rp.
CatatanNishab = 85 gram emas, dengan perhitungan : Harga 1 gram Emas = Rp. , 85 gram = Rp.
4. ZAKAT EMAS, PERAK, DAN UANG
Masukkan angka tanpa tanda apa pun, baik koma, titik atau tanda lainnyaSebagai catatan: perhitungan berikut ini adalah untuk kekayaan/perhiasan yang telah dimiliki selama satu tahun
Uraian
Jumlah
Kekayaan yang dimiliki
Emas murni (senilai)
Rp.
Perhiasan, peralatan, dan perabotan dari emas
Rp.
Perak
Rp.
Perhiasan, peralatan, dan perabotan dari perak
Rp.
Logam mulia lain (mis. platina)
Rp.
Batu permata (intan, berlian, dll)
Rp.
Uang Tunai/bank
Rp.
Surat-surat berharga
Rp.
Simpanan lain (tanah, villa, rumah, dll)
Rp.
Piutang (tertagih)
Rp.
Jumlah
Rp.
Kewajiban zakat= 2,5% dari jumlah harta = 2,5% x Rp
Jumlah zakat yang dikeluarkan (untuk 1 tahun)
Rp.
CatatanNishab = 85 gram emas, dengan perhitungan : Harga 1 gram Emas = Rp. , 85 gram = Rp.
5. Perhitungan Zakat Hasil Profesi
Masukkan angka tanpa tanda apa pun, baik koma, titik atau tanda lainnyaSebagai catatan : perhitungan berikut ini adalah untuk penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun dan untuk pembayaran per-tahun
Uraian
Jumlah
Pendapatan
Gaji/honorarium
Rp.
Pendapatan lain
Rp.
Jumlah
Rp.
Pengeluaran
Kebutuhan fisik
Rp.
Air, listrik, dll
Rp.
Pendidikan
Rp.
Kesehatan
Rp.
Transportasi
Rp.
Pengeluaran lain
Rp.
Jumlah
Rp.
Kewajiban zakat= 2,5% dari (pendapatan-pengeluaran)= 2,5% x Rp
Jumlah zakat yang dikeluarkan (per tahun)
Rp.
Jumlah zakat yang dikeluarkan (per bulan)
Rp.
CatatanNishab = 85 gram emas, dengan perhitungan : Harga 1 gram Emas = Rp. , 85 gram = Rp.
Undang-Undang Zakat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;
bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a,b,c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB 1KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
Agama adalah agama Islam.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.
BAB IIASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan:
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
BAB IIIORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6
Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
Pembentukan badan amil zakat:
nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.
Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu
Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.
Pasal 7
Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 8
Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB IVPENGUMPULAN ZAKAT
BAB IVPasal 11
Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
Harta yang dikenai zakat adalah:
emas,perak, dan uang;
perdagangan dan perusahaan;
hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
hasil pertambangan;
hasil peternakan;
hasil pendapatan dan jasa;
rikaz
Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 12
Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.
Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan muzzaki.
Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
Pasal 14
Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama
Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.
Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB VPENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16
Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Pasal 17
Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif
BAB VIPENGAWASAN
Pasal 18
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (5).
Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota
Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan publik.
Pasal 19
badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
BAB VIISANKSI
Pasal 21
Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIIIKETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 22
Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.
Pasal 23
Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
BAB IXKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
BAB XPENUTUP
Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakartapada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 1999 NOMOR 164
Salinan sesuai dengan aslinyaSEKRETARIAT KABINET RIKepala biro PeraturanPerundang-undangan II
Plt.
Edy Sudibyo
Penjelasan Undang-Undang Zakat
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
I
UMUM
Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melaksanakan pembangunan yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual, antara lain melalui pembangunan di bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatnya akhlak mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, antara lain dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat.
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Agar sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan pengelola zakat. Untuk maksud tersebut, perlu adanya undang-undang tentang pengelolaan zakat yang berasaskan keimanan dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan, dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkannya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Undang-undang tentang Pengelolaan zakat juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzzaki dan mustahiq, baik perorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawas yang terdiri atas ulama , kaum cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola
Dengan dibentukknya Udang-undang tentang Pengelolaan Zakat , diharapkan dapat ditngkatkan kesadaran muzzaki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT.
II
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berada atau yang menetap baik di dalam negeri maupun di luar negeri.Yang dimaksud dengan mampu adalah mampu sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengelola zakat yang diorganisasikan dalam suatu badan atau lembaga
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerahPemerintah pusat membentuk badan amil zakat Nasional yang berkedudukan di ibu kota NegaraPemerintah daerah membentuk badan amil zakat daerah yang berkedudukan di ibukota propinsi, kapubaten atau kota, dan kecamatan
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Badan amil zakat kecamatan dapat membentuk unit pengumpul zakat di desa atau kelurahan
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan masyarakat ialah ulama, kaum cendekia, dan tokoh masyarakat setempatYang dimaksud dengan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, profesional, dan berintegritas tinggi.
Ayat (5)
Unsur pertimbangan dan unsur pengawas terdiri atas para ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan wakil pemerintahUnsur pelaksana terdiri atas unit administrasi, unit pengumpul, unit pendistribusi, dan unit lain sesuai dengan kebutuhan.Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dapat dibentuk unit pengumpul zakat sesuai dengan kebutuhan di instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri
Pasal 7
Ayat (1)
Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 8
Agar tugas pokok dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna, badan amil zakat perlu melakukan tugas lain, seperti penyuluhan dan pemantauan
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Zakat mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yanng dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Nishab adalah jumlah harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.Kadar zakat adalah besarnya perhitungan atau presentase zakat yang harus dikeluarkanWaktu zakat dapat terdiri atas haul atau masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah, tahun Qomariah, panen, atau pada saat menunaikan rikaz.
Pasal 12
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat harus bersikap proaktif melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat adalah memebrikan kewenangan kepada bank berdasarkan persetujuan nasabah selaku muzakki untuk memungut zakat harta simpanan muzakki, yang kemudiam diserahkan kepada badan amil zakat.
Pasal 13
Dalam ketentuan ini yang dimaksud:infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang badan, diluar zakat, untuk kemaslahatan umum;shadaqah adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, di luar zakat, untuk kemaslahatan umum;hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau oleh badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada amil zakat atau lembaga amil zakat;wasiat adalah pesan atau memberikan suatu barang kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat; pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan utang-utangnya, jika ada;waris adalah harta tinggalan seorang yang beragama Islam, yang diserahkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;kafarat adalah denda wajib yang dibayar kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat oleh orang yang melanggar ketentuan agama
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan paak. Kesadaran membeyar zakat dapat memacu kesadaran membayar pajak
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil, yang di dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang tidak berdaya secara ekonomi seperti anak-anak yatim piatu, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar, dan korban bencana alam
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 17
Pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diutamakan untuk usaha yang produktif agar daat meningkatkan kesejahteraan masyarakatPengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan zakat
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:
memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
menyampaikan saran dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Selama ini ketentuan tentang pengelolaan zakat diatur dengan keputusan dan instruksi menteri. Keputusan tersebut adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan AMil Zakat, Infaq, dan Shadaqah diikuti dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 tentang pembinaan Teknis Badan Amil Zakat , Infaq Shadaqah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq Shadaqah
Ayat (2)
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 3885
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581 TAHUN 1999
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANGNOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Mengingat :
Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, tambahan Lembaran Negara Nomor 3885)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 1998.
Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, dengan segala perubahannya terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tTahun 1984.
Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya dan Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan Departemen Agama.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
Badan AMil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama
Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da'wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.
Unit pengumpulan zakat adalah satuan oraganisasi yang dibentuk oleh badan amil zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
BAB IISUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJABADAN AMIL ZAKAT
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 2
Badan Amil Zakat meliputi Badan AMil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat daerah propinsi, Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota, dan Badan Amil Zakat kecamatan.
Badan Amil Zakat terdi dari unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan wakil pemerintah
Badan Amil Zakat NAsional berkedudukan di Ibu Kota Negara. Badan Amil Zakat daerah propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi, Badan AMil ZAkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan Badan Amil Zakat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.
Paragraf 1Badan Amil Zakat Nasional
Pasal 3
Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua umum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum, beberapa orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan divisi pengembangan
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota
Paragraf 2Badan Amil Zakat Daerah
Pasal 4
Badan Amil Zakat daerah propinsi terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana
Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, bidang pengumpulan, bidang pendistribusian, bidang pendayagunaan, dan bidang pengembangan
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota
Pasal 5
Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana
Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, seksi pengumpulan, seksi pendistribusian, seksi pendayagunaan, dan seksi pengembangan
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota
Pasal 6
Badan Amil Zakat daerah kecamatan terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana
Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara, urusan pengumpulan, urusan pendistribusian, urusan pendayagunaan, dan urusan penyuluhan
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris,seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota
Pasal 7
Pejabat Urusan Agama Islam Departemen Agama di semua tingkatan karena jabatannya, adalah sekretaris badan amil zakat
Pasal 8
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat badan amil zakat di semua tingkatan membentuk unit pengumpul zakat.
Bagian KeduaTugas,Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 9
Badan Pelaksana Amil Zakat Nasional bertugas:
Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat
Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
Pasal 10
Badan Pelaksana Amil Zakat daerah propinsi bertugas:
Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat
Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
Pasal 11
Badan Pelaksana Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas:
Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat
Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
Pasal 12
Badan Pelaksana Amil Zakat kecamatan bertugas:
Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat
Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat kecamatan bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
Komisi Pengawas Badan Amil Zakat kecamatan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.
Pasal 13
Masa tugas kepengurusan badan amil zakat adalah selama 3 (tiga) tahun
Pasal 14
Ketua badan pelaksana badan amil zakat di semua tingkatan bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama badan amil zakat ke dalam maupun ke luar
Bagian KetigaTata Kerja
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing badan amil zakat di semua tingkatan menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar badan amil zakat di semua tingkatan
Pasal 16
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 17
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya
Pasal 18
Setiap kepala divisi/bidang/seksi/urusan badan amil zakat menyampaikan laporan kepada ketua badan amil zakat melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala badan amil zakat.
Pasal 19
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan badan amil zakat wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan oraganisasi badan amil zakat dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
BAB IIIPENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
Pasal 21
Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
di Pusat oleh Menteri Agama
di daerah propinsi oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi
di daerah kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
di kecamatan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama
Pasal 22
Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan atas permohonan lembaga amil zakat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berbadan hukum;
memiliki data muzakki dan musthahiq;
memiliki program kerja;
memiliki pembukuan;
melampirkan surat persyaratan bersedia diaudit.
Pasal 23
Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.
Pasal 24
Pengukuhan dapat dibatalkan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 dan Pasal 23
BAB IVLINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 25
Pasal 26
Pembayaran zakat dapat dilakukan kepada unit pengumpul zakat pada Badan Amil Zakat Nasional, propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada bank
Pasal 27
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 termasuk harta selain zakat seperti: infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
BAB VPERSYARATAN PROSEDURE PENDAYAGUNAANHASIL PENGUMPULAN ZAKAT
Pasal 28
Pendayagunaan hasilpengumpulan zakat untuk musthahiq dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
hasil pendataan dan penelitian kebenaran musthahiq delapan asnaf yaitu fakir, miskin,amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil
mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan
mendahulukan musthahiq dalam wilayahnya masing-masing
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan
terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan
mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan
Pasal 29
Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai berikut:
melakukan studi kelayakan;
menetapkan jenis usaha produktif;
melakukan bimbingan dan penyuluhan;
melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
mengadakan evaluasi; dan
membuat pelaporan
Pasal 30
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat didayagunakan terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Pasal 29.
BAB VIPELAPORAN
Pasal 31
Badan Amil Zakat dan lembaga amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
BAB VIIPENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam keptusan ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI.
Pasal 33
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : JakartaPada Tanggal : 13 Oktober 1999MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
ttd
H.A. MALIK FADJAR
Tembusan Yth.
Presiden R.I.;
Badan Pemeriksa Keuangan;
Para Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan;
Sekjen DPR RI;
Sekjen/Irjen/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji/Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam/Kepala Balitbang Agama/Staf Ahli Menteri Agama
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia;
Rektor Institut Agama Islam Negeri/Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Seluruh Indonesia;
Para Karo/Sekretaris/Direktur/Inspektur/Kepala Puslitbang Agama/Kepala Pusdiklat Pegawai Departemen Agama;
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Seluruh Indonesia
Bupati/Walikota Kepala daerah Tingkat II Seluruh Indonesia;
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.